CIRI – CIRI PRIA YANG HARUS DI HINDARI
CIRI – CIRI PRIA YANG HARUS DI
HINDARI SAAT MEMILIH PASANGAN HIDUP
Status pernikahan dalam Hukum
Islam adalah Ibadah, Ibadah yang sangat panjang dan banyak memupuk pahala jika
berhasil mengamalkannya dengan baik dan benar. Menikah merupakah hal yang
sangat dianjurkan ketika seseorang telah memenuhi syarat pernikahan, maka ia
wajib untuk menikah. Karena menikah adalah bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa sallam. Seperti Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam “Menikah
adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian
dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di
hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash
Shahihah no. 2383).
Sebagaimana telah disebutkan
dalam Al-Qur’an.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,
من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي
Siapa yang diberi karnia oleh
Allah seorang istri yang solihah, berarti Allah telah menolongnya untuk
menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah
sisanya. (HR. Baihaqi 1916).
Sebelum menikah, hendaknya
mencari kriteria calon istri menurut agama atau kriteria calon suami yang baik
menurut agama dan layak untuk dinikahi dengan cara memilih pendamping hidup
sesuai tuntunan agama.
Terutama wanita, jangan sampai
menikahi laki-laki yang tidak diperbolehkan dalam agama untuk dinikahi.
Berikut adalah beberapa contoh sifat dan karakter pria yang tidak boleh dinikahi dalam Islam :
Berikut adalah beberapa contoh sifat dan karakter pria yang tidak boleh dinikahi dalam Islam :
.
.
AKHLAKNYA BURUK
.
AKHLAKNYA BURUK
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam berpesan,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Apabila ada orang yang kalian
ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika
tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi
1084, Ibn Majah 1967, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh
al-Albani).
.
.
.
.
BERSIKAP KASAR
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
sallam mengingatkan,
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Sesungguhnya kelembutan
menyertai sesuatu maka dia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu
dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594,
Abu Daud 2478, dan yang lainnya).
.
.
.
.
TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN
Terdapat sebuah riwayat dimana
ketika Fatimah bintu Qois ditalak 3 oleh suaminya, dia menjalani masa iddah di
rumah Ibnu Ummi Maktum.
Setelah lewat masa iddah,
langsung ada dua lelaki yang melamarnya. Yang pertama bernama Muawiyah dan
kedua Abu Jahm. Ketika beliau meminta saran dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
sallam, beliau bersabda,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
Untuk Abu Jahm, dia tidak
meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah orang miskin, gak
punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid. (HR. Muslim 1480, Nasai 3245,
dan yang lainnya).
Arti dari ’tidak meletakkan
tongkatnya dari pundaknya’ adalah ringan tangan dan suka memukul. Sedangkan
Muawiyah ditolak karena tidak punya penghasilan.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia
berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Aalaihi Wa sallam bersabda, “Seseorang
cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.”
(HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
.
.
.
.
TIDAK BISA MENJAGA PANDANGAN
Allah berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
”Laki-laki pezina tidak boleh
menikah melainkan dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan pezina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin.” (QS. An-Nur: 3).
.
.
.
.
MEMPUNYAI PENGHASILAN HARAM
Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu
‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,
لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Tidak ada daging yang tumbuh
dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan
dishahihkan al-Albani).
Ibnu Rusyd mengatakan,
ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو كثير الحلف بالطلاق
Ulama madzhab Malikiyah tidak
berselisih pendapat bahwa seorang gadis yang dinikahkan ayahnya dengan lelaki
peminum khamr atau lelaki fasik secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran
nikah, sementara hakim menimbang masalah dan memisahkan keduanya.
Demikian pula jika dia dinikahkan
dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka mengancam talak (Bidayatul
Mujtahid, Hal. 404).
.
.
.
.
PEROKOK ATAU PEMINUM ALKOHOL
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, beliau bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan
yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR.
Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
.
.
.
.
PELIT
Dari Asyah ra, bahwa Hindun binti
Utbah pernah berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang
yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan
anakku, sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Beliau besabda:’ Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.”
(HR.Bukhari no.4945 CD, Muslim, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan
Darimi).
.
.
.
.
TIDAK CEMBURU
Dari Ammar bin Yasir berkata, ia
mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tiga golongan yang tidak akan memasuki
syurga yaitu: Dayus, wanita yang menyerupai laki-laki dan orang yang ketagihan
arak.”
Lalu Sahabat bertanya: “Wahai
Rasulullah, kami telah paham arti orang yang ketagihan arak, tetapi apakah itu
Dayus?”
Rasulullah menjawab: “Yaitu orang
yang tidak mempedulikan siapa yang masuk (bertemu) dengan istri dan anak-anaknya.”
(HR. At-Thabrani)
Dalam riwayat lain seorang
Sahabat bertanya: “Apakah itu Dayus ya Rasulullah?”
Rasulullah menjawab: “Yaitu
seorang lelaki yang membiarkan kejahatan (zina, membuka aurat, pergaulan bebas)
dilakukan oleh ahlinya (istri dan keluarganya).”
.
.
.
.
SUKA BERDUSTA
Rasulullah bersabda, “Jauhilah
oleh kalian perbuatan dusta. Sesungguhnya dusta itu mengantarkan ke jalan
kemaksiatan dan sesungguhnya kemaksiatan itu menyeret ke dalam neraka.” (HR
Bukhari-Muslim).
.
.
.
SUKA MELIRIK WANITA LAIN
Rasulullah bersabda,”
Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina
yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil.
Zina mata adalah penglihatan,
zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta
kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Itulah beberapa sifat pria yang
tidak boleh dinikahi menurut Islam. (dalamislam.com: Carina Kinksy/*)
Komentar
Posting Komentar